Mengenal Busana Syar’i


Mengenal Busana Syar’i
Mungkin ada dari sebagian kita yang masih rancu dengan istilah busana syar’i, istilah gamis syar’i atau sejenisnya yang diberi embel-embel kata syar’i. Kenapa harus diberi embel-embel syar’i ? Mengapa tidak disebutkan saja busana muslimah, atau gamis muslimah, busana muslim, atau gamis muslim dan sejenisnya. Mengapa harus diberi embel-embel syar’i? Seolah-olah ingin mengatakan bahwa busana yang lain itu tidak syar’i.

Padahal kita ketahui dalam ushul fikih hukum asal suatu perkara dunia itu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita ketahui bersama tentu busana-busana yang dijual di kebanyakan pedagang digeri kita mayoritasnya adalah dari barang-barang yang halal dzatnya, bukan terbuat dari barang yang haram. Lalu apakah yang lain yang halal ini mau dihukumi haram / tidak sesuai dengan syariat Islam?

Tentu dengan istilah busana syar’i ini yang kita inginkan bukanlah mengharamkan busana dengan jenis lainnya yang berbeda. Karena memang hukum asal perkara dunia itu halal, ditambah lagi memang kebanyakan busana yang dijual tanpa embel-embel syar’i ini memang secara dzat halal. Lalu mengapa perlu penyematan istilah syar’i ini?

Sejauh yang kami ketahui mengenai istilah busana syar’i ini, adalah istilah pembeda untuk busana – busana yang modelnya layak, cocok, dan sesuai dengan syariat ketika seorang muslimah memakainya. Dan tentu disamping syarat dasar lainya seperti harus terbuat dari dzat yang halal, tidak mengandung unsur tasyabuh dengan kaum selain Islam, tidak ada gambar makhluk bernyawa dll.

Hal ini perlu dibedakan karena memang di tempat kita, di zaman kita sekarang kita dapati kebanyakan manusia, kebanyakan wanita salah membuat pemempatan busana dalam kesehariannya. Ada busana yang khusus boleh hanya dipakai di hadapan suaminya yang menampakkan aurat, yang seksi, namun ternyata oleh kabanyakan wanita di hari ini dipakai diluar rumah sehingga membuat fitnah yang besar bagi laki-laki yang melihatnya. Ada busana yang harusnya dipakai ketika di dapur, ketika akan tidur dan sejenisnya, yang tentunya tidak menutup aurat dengan baik oleh para wanita di sekitar kita dipakai untuk beraktifitas di luar rumah. Tentu ini tidaklah sesuai syariat tidaklah syar’i dalam penempatan model busana yang dipakai sehari-hari.

Maka busana syar’i ini perlu ditekankan agar setiap muslimah mengetahui mana busana yang layak dipakai di luar rumah, dan mana busana yang tidak layak di pakai diluar rumah. Dan tentu dengan ini tidaklah serta merta kita katakana busana yang terbuka itu hukumnya haram dan tidak boleh dipakai sama sekalai. Boleh muslimah memakai busan terbuka namun tentu haruslah pada tempatnya dengan mepertimbangkan situasi dan kondisi dan ketentuan syariat Islam. Wallahu a’lam.

Mau menambah koleksi busana syar’i untuk muslimah yang cocok dipakai beraktifitas diluar rumah dengan model yang formal maupun santai? Mari cek segera produknya di halaman produk di menu atas blog ini, atau kunjungi wab kami di www.RumahBelanjaMuslim.Com. Lihat produknya, cek deskripsinya, pilih warna dan ukurannya, langsung pesan segera melalui SMS / WA di 085720833878.  

Fanspage RUMAH BELANJA MUSLIM
Akun FB RUMAH BELANJA WHYLUTH 

0 komentar: